ASKARA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menilai usulan pemerintah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2024 sebesar Rp105 juta dan proporsi biaya BPIH sebesar 70% yang dibebankan ke jemaah dan 30% dari subsidi pemerintah itu sangat tidak proporsional dan akan memberatkan calon jemaah haji yang sudah menunggu antrian panjang.
Diketahui, BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji. Angka BPIH merupakan gabungan dari tanggungan biaya jemaah haji dan subsidi pemerintah.
“Ketinggian (Rp 105 Juta) telalu memberatkan jemaah haji. Kalau menurut saya idealnya (biayanya) 93-95 juta. (Proporsi BPIH) 60 persen dibiayai dari jemaah dan 40 persen dari nilai manfaat yang dikelola Badan pengelola keuangan haji (BPKH),” kata Iskan Qolba di Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Menurut Iskan, tingginya biaya ibadah haji saat ini bukan karena adanya kenaikan harga-harga di pasaran. Karena itu, biaya tersebut masih bisa ditekan agar biaya haji tidak mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Nah, yang terasa naik itu kan nilai tukar dollar sekitar 3%, tapi kemenag menaikannya menjadi 17 persen,” kata dia.
“Jadi, masih bisa dirasionalisasi komponen biaya-biaya (tersebut), biaya-biaya yang tidak terlalu penting harus di coret atau dikurangi,” sambung dia.