HomeNewsMantap! PKB PTPN III dan FSPBUN Mampu Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis

Mantap! PKB PTPN III dan FSPBUN Mampu Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis

Published on

spot_img



Suara.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengapresiasi penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Menurutnya, hal ini menjadi semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. Selain itu, adanya PKB diharapkan mampu meningkatkan SDM dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja/buruh.

“Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan khususnya FSPBUN untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya pada Senin, (20/11/2023).

Ida mengingatkan, PKB Induk yang telah ditandatangani ini bukanlah menjadi bagian akhir, ia menyebut masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan.

Ia juga menambahkan, bila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB Induk hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tingkatkan dialog secara kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif
antara manajemen dan pekerja,” ujarnya.

Sementara Direktur Utama PT PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani mengatakan, PKB Induk menjadi panduan penyusunan perjanjian antara perusahaan, anak perusahaan, dan serikat pekerja.

“PKB Induk ini menjadi upaya dalam meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pengusaha dengan karyawan,” katanya.



Source link

Latest articles

Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi Untuk Pengambilan Kebijakan

ASKARA - Jumat 1 Desember 2023 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan...

Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional Melalui Senam Tera

ASKARA -Berbagai pihak perlu memberikan atensi khusus terhadap pengembangan minat olahraga pada masyarakat....

More like this