HomeNewsMahfud MD sebut penetapan tersangka Wamenkumham sudah sesuai hukum

Mahfud MD sebut penetapan tersangka Wamenkumham sudah sesuai hukum

Published on

spot_img



Begini. Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK

Padang (ANTARA) – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas kasus yang menjeratnya sudah sesuai prosedur hukum.

“Begini. Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan “Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat”.

Menurutnya, apabila Wamenkumham menghilang dan sampai waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaian-nya bisa dicabut. Bahkan, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketika ditanyakan apakah guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada tersebut harus mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tidak memberikan penjelasan lebih jauh. “Ya nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.

Baca juga: Kemenkumham sebut Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa

Baca juga: Yasonna soal penetapan tersangka Wamenkumham: Silakan proses

Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif mengatakan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa setelah kabar penetapan tersangka oleh KPK.

Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11) hingga Selasa (14/11) Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mahfud: Wamenkumham tersangka bukti KPK tidak pandang bulu

KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023



Source link

Latest articles

Perlu Segera Direvisi UU No. 41 Tahun 2009

ASKARA - Komite II DPD RI memandang perlu dilakukan revisi UU No. 41...

Ruangmenulis.id Gelar Bincang Buku Melukis Kenangan Bersama Ayah

ASKARA - Ruangmenulis.id merupakan komunitas beberapa orang dengan latar belakang berbeda namun memiliki...

Warga Sepakat Kembali Pilih Wahyu Iramana Putra di Pemilu 2024

ASKARA - Sejumlah warga yang hadir di kampanye perdana Calon anggota DPRD Kota...

More like this

Perlu Segera Direvisi UU No. 41 Tahun 2009

ASKARA - Komite II DPD RI memandang perlu dilakukan revisi UU No. 41...

Ruangmenulis.id Gelar Bincang Buku Melukis Kenangan Bersama Ayah

ASKARA - Ruangmenulis.id merupakan komunitas beberapa orang dengan latar belakang berbeda namun memiliki...