Forumterkininews.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kerap mangkir dalam pemeriksaan polisi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kapasitasnya sebagai saksi inilah yang membuat polisi urung menjemput paksa.
Dalam proses pemeriksaan penyidik, Filri sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Pertama pada Jumat, 20 Oktober 2023 karena agenda dinas. Lalu pada Selasa, 7 Oktober 2023 juga karena berdinas. Baru sekali Firli hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Rupanya pada Selasa 14 November dalam penjadwalan ulang pemeriksaan, Firli pun mangkir. Ia memilih hadir dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi Penjabat Bupati Sorong di KPK. Bahkan akan memenuhi undangan klatifikasi kedua ke Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait hal tersebut, Eks Penyidik KPK RI, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, seharusnya penyidik dapat menjemput paksa Firli Bahuri dan tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi.
“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda. Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana pasal 21 merintangi penyidikan,” ucap Yudi, kepada Forumterkininews, di Jakarta, Selasa (14/11).
Yudi meminta hentikan drama Firli Bahuri mangkir lagi. Ia berharap sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya guna mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK. Sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya.
Alasan Tak Panggil Paksa Firli
Menjawab hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan pihaknya tak melakukan pemanggilan paksa terhadap Firli Bahuri karena kapasitasnya sebagai saksi.
“Kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua ya,” tutur Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu ketidakhadiran Firli dalam pemanggilan memiliki alasan yang jelas dan meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan tersebut.
“Yang sekarang adalah dalam kapasitas sebagai pemeriksaan keterangan tambahan terhadap Ketua KPK RI atau pak FB di hadapan penyidik di ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dan ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwalkan ulang,” tutur Ade Safri.
Terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan ini, Ade Safri menegaskan semuanya sedang berproses dalam serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya.
“Kita masih berproses. Kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tutup Ade Safri.