HomeNewsCara Cek Status KJP 2023 Tahap 2, Simak Informasi Nominal dan Pencairannya

Cara Cek Status KJP 2023 Tahap 2, Simak Informasi Nominal dan Pencairannya

Published on

spot_img



Suara.com – KJP jadi salah satu program bantuan pendidikan yang memberikan dukungan pada anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk terus mengenyam pendidikan, minimal hingga tahap SMA atau sederajat. Nah untuk Anda yang penasaran bagaimana cara cek status KJP 2023 tahap 2 ini, Anda dapat cermati penjelasannya di sini.

KJP sendiri adalah program yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan telah masuk pada proses verifikasi. Pendataan sendiri dilakukan sejak tanggal 8 hingga 10 September 2023 lalu, dan prosesnya terus berlanjut.

Cara Cek Status KJP 2023 Tahap 2

Setelah proses verifikasi dilakukan, pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria sendiri akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023. setelah itu, akan ditetapkan penerima KJP Plus Tahap 2 dengan Surat Keputusan Gubernur, yang diterbitkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2023.11.14

Jika Anda telah melakukan verifikasi, berikut cara memeriksa status penerima KJP Plus 2023 Tahap 2 yang bisa Anda lakukan.

  • Masuk ke situs resmi kjp.jakarta.go.id
  • Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP
  • Masukkan NIK KTP anak sekolah
  • Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran
  • Klik Cek dan tunggu sesaat hingga hasil pengumuman muncul

Dengan langkah sederhana ini, Anda dapat mengetahui status KJP Plus 2023 tahap 2 yang Anda miliki, apakah ditetapkan sebagai penerima bantuan atau tidak sesuai dengan kriteria yang telah diberlakukan sebelumnya.

Besaran Bantuan yang Diberikan

KJP Plus ini akan memberikan sejumlah bantuan sesuai dengan golongan pendidikan siswa atau siswi penerimanya. Mulai dari SD dan sederajat, SMP dan sederajat, SMA, SMK, PKBM, dan lembaga kursus pelatihan.

Untuk rinciannya bisa Anda cermati di poin singkat di bawah ini.

  • Untuk penerima KJP Plus SD dan sederajat, bantuan akan diberikan sebesar Rp250,000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130,000 per bulan
  • Untuk penerima KJP Plus SMP dan sederajat, bantuan akan diberikan sebesar Rp300,000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp170,000 per bulan
  • Untuk penerima KJP Plus SMA/MA, bantuan akan diberikan sebesar Rp420,000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp290,000 per bulan
  • Untuk penerima JKKP Plus SMK, bantuan akan diberikan sebesar Rp450,000 per bulan, tambahan SPP swasta sebesar Rp240,000 per bulan
  • Untuk PKBM diberikan sebesar Rp300,000 per bulan
  • Untuk Lembaga Kursus Pelatihan diberikan sebesar Rp1,800,000 per semester

Kontributor : I Made Rendika Ardian



Source link

Latest articles

Perlu Segera Direvisi UU No. 41 Tahun 2009

ASKARA - Komite II DPD RI memandang perlu dilakukan revisi UU No. 41...

Ruangmenulis.id Gelar Bincang Buku Melukis Kenangan Bersama Ayah

ASKARA - Ruangmenulis.id merupakan komunitas beberapa orang dengan latar belakang berbeda namun memiliki...

Warga Sepakat Kembali Pilih Wahyu Iramana Putra di Pemilu 2024

ASKARA - Sejumlah warga yang hadir di kampanye perdana Calon anggota DPRD Kota...

More like this

Perlu Segera Direvisi UU No. 41 Tahun 2009

ASKARA - Komite II DPD RI memandang perlu dilakukan revisi UU No. 41...

Ruangmenulis.id Gelar Bincang Buku Melukis Kenangan Bersama Ayah

ASKARA - Ruangmenulis.id merupakan komunitas beberapa orang dengan latar belakang berbeda namun memiliki...